SOTK
SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Susunan Organisasi dan Tata Kerja) adalah kerangka formal yang mengatur susunan unit kerja, pembagian tugas, tanggung jawab, fungsi, serta tata hubungan kerja antaranggota dalam suatu lembaga atau pemerintahan


Misi
1. Menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Bungurasih Dengan terbuka, transparan serta akuntabel;
2. Meningkatkan peran perangkat desa serta lembaga desa sesuai peran bidang dan tugasnya;
3. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga lembaga yang ada;
4. Mengedepankan musyawarah untuk mendengarkan masukan dan kepentingan masyarakat;
5. Memfasilitasi sumber daya Masyarakat yang kreatif dan mandiri berbentuk UMKM;
6. Menciptakan Lapangan kerja melalui (Badan Usaha Milik Desa) BUMDes;
7.Meningkatkan Keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Bungurasih.
Visi
Gotong Royong membangun Desa Bungurasih menjadi lebih baik dan bermartabat serta melanjutkan program yang sudah berjalan.
SOTK
PEMERINTAH DESA BUNGURASIH
KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO.
Kepala Desa : EKO YULIANTO
Sekretaris Desa : HERI PURNOMO
Kepala Urusan Keuangan : MOCH. ALY, S.Ag.
Kepala Urusan Tata Usaha : SITI ROIDAH
Kepala Urusan Perencanaan : SAMSYUR RIJAL,S.I.Kom
Staff Perencanaan : MOCH. SUHEL
Kepala Seksi Pemerintahan : DIDIK SETYO WIBOWO
Kepala Seksi Pelayanan Umum : SUGENG WIDIONO
Kepala Kesejahteraan : AINUN NAIM
Kepala Dusun Kasian : MARIA ULFAH
Kepala Dusun Bungur : ROKHIM
Staf Ahli Pemdes : NUGROHO SUSANTO, S.Pd.


